Jumat, 20 November 2009

Kode etik penggunaan Internet

KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI ( TI )
Dalam lingkupTI, Kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien(penggunajasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.


Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (se curity) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

KodeEtikPenggunaInternet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
•Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudism dalam segala bentuk.
•Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusilain.
•Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hokum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar